logo mieko

logo mieko

Selamat Datang

Selamat Datang dan Salam Sukses untuk Kita semua yang ingin belajar Sukses....

Selasa, 09 Juni 2015

Tanya Jawab Hukum Perdata

Pengertian Dasar dan Ruang Lingkup Hukum Perdata

1. apakah yang dimaksud dengan Hukum perdata itu?
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. jadi yang menjadi sumbu pengaturan hukum perdata itu ialah kepentingan-kepentingan individu(perorangan) di dalam masyarakat.

2. Bagaimanakah pembangian ruang lingkup Hukum Perdata itu ?
Pembagian ruang lingkup hukum perdata itu bila digambarkan dengan suatu sistematika akan nampak sebagai berikut : 
 * Hukum Perdata Dalam Arti LuasHukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

* Hukum Perdata Dalam Arti SempitHukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.


3. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perdata materiil dan Hukum Perdata Formil?
Hukum Perdata materiil adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antarperorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
sedangkan
Hukum Perdata Formil adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan , mempertahankan dan memelihara hukum perdata Materiil di dalam praktek (di lingkungan pengadilan Perdata)

4. Hal apa sajakah yang terkandung di dalam hubungan perorangan yang diatur oleh Hukum perdata Materiil itu?
Hal yang terkandung dalam hubungan perorangan itu ialah hal hak dan kewajiban seseorang atau sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.



Daftar Pustaka : Ridwan Halim, Hukum Perdata dalam Tanya Jawab,Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985.

2 komentar:

  1. Apakah hal ke cemburuan dan silih paham itu termasuk

    BalasHapus
  2. Apakah hal ke cemburuan dan silih paham itu termasuk

    BalasHapus