Medan, 21 April 2014
Perihal:
Permohonan Gugatan Wanprestasi dan Sita Eksekusi Jaminan
Kepada : Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Jln. Kejaksaan
Medan
Dengan
hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
:
Baifern pimchanok leuwisetpaiboon, S.H.,Advokat,
berkantor di Jalan Berlian sari no 72 c, Medan , Sumatera Utara, berdasarkan
surat kuasa tanggal 1 April 2014 , bertindak untuk dan atas nama :
Nama
: Mario Maurer
Umur
: 30 tahun
No.KTP
: 09.0212.200680.0014
Agama
: Buddha
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan brigjend.zein Hamid no. 1234 c &
d
Yang dalam hal ini memilih berdomisili
dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut
sebagai Penggugat.
Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap:
Nama
: Top ittiphat
Umur
: 26 tahun
No.Ktp : 09.6252.150441.1002
Agama
:
Buddha
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan besar deli tua no. 124 E
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2014
tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 5% untuk setiap bulannya atau
sebesar Rp. 7.500.000,00- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana
disebutkan dalam surat perjanjian pengakuan utang piutang antara penggugat dan
tergugat yang dibuat di bawah tangan tertanggal 1 Januari 2014 yang disertai
dengan bukti kuitansi sebagai tanda penerimaan tertanda tanggal 1 januari 2014
(vide bukti P-1, foto kopi terlampir).
2. Bahwa dalam perjanjian utang piutang
tersebut di atas, tergugat memberikan jaminan berupa rumah dan tanahnya seluas
kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di jalan Gunung
Slamet No. 55 Medan Johor yang dibuktikan dengan serifikat hak milik Nomor:
2003 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Pemda Deli Serdang , tertanggal 9
September 2004 atas nama tergugat (vide bukti P-2, foto kopi terlampir).
3. Bahwa sesuai dengan perjanjian utang
piutang tersebut di atas, tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada
penggugat selambat lambatnya pada tanggal 10 Maret 2014.
4. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang
telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajibannya untuk
membayar lunas atas hutangnya tersebut kepada penggugat.
5. Bahwa atas terjadinya wanprestasi
tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara
tertulis terhadapnya sampai 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tergugat tidak
mengindahkannya (vide bukti P-3, foto kopi terlampir).
6. Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah
cedera janji atau wanprestasi tersebut melanggar perjanjian yang telah di
sepakati bersama jo. Pasal 1267 BW, sudah jelas sekali sangat merugikan bagi
penggugat.
7. Bahwa untuk kerugian mana, wajar apabila
penggugat meminta pengembalian uangnya yang di utangkan sebesar Rp.
150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen)
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tergugat melunasi seluruh
utangnya kepada pengguggat.
8. Bahwa penggugat mempunyai prasangka yang
beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau
mengasingkan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak
maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebuah bangunan rumah berikut
dengan tanahnya seluas kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang
terletak di jalan Gunung Slamet No. 55 Medan Johor dan sertifikat hak milik
Nomor: 2003 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Pemda Deli Serdang,
tertanggal 9 September 2004 atas nama tergugat, mohon terlebih dahulu agar pengadilan
negeri di Medan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap
barang-barang milik tergugat di atas.
Maka
berdasarkan segala apa yang di uraikan di atas, penggugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Medan berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
tersebut di atas.
2. Menyatakan bahwa surat perjanjian
pengakuan utang piutang antara penggugat dan tergugat yang dibuat di bawah tangan
tertanggal 1 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
3. Menyatakan bahwa tergugat telah cidera
yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). janji atau wanprestasi.
4. Menghukum tergugat untuk membayar
utangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah
bunga 5% (lima persen) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan
tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang terhormat
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya .
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Saya
Kuasa Hukum penggugat
(Baifern Pimchanok leuwisetpaiboon, S.H., )