logo mieko

logo mieko

Selamat Datang

Selamat Datang dan Salam Sukses untuk Kita semua yang ingin belajar Sukses....

Rabu, 10 Juni 2015

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

                        Medan, 21 April 2014



 Perihal:    Permohonan Gugatan  Wanprestasi dan Sita Eksekusi Jaminan                                                        

Kepada :   Yth. Ketua Pengadilan Negeri  Medan
                   Jln. Kejaksaan
                     Medan                                                                                                            

Dengan hormat,
    Saya yang bertanda tangan di bawah ini :       
           Baifern pimchanok leuwisetpaiboon, S.H.,Advokat, berkantor di Jalan Berlian sari no 72 c, Medan , Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa tanggal 1 April 2014 , bertindak untuk dan atas nama :

Nama               : Mario Maurer
Umur                : 30 tahun
No.KTP             : 09.0212.200680.0014
Agama              : Buddha
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat              : Jalan brigjend.zein Hamid no. 1234 c & d

Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
           
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama               : Top ittiphat
Umur                : 26 tahun
No.Ktp              : 09.6252.150441.1002
Agama              :  Buddha
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat              : Jalan besar deli tua no. 124 E
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.           

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 1 Januari 2014 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 5% untuk setiap bulannya atau sebesar Rp. 7.500.000,00- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian pengakuan utang piutang antara penggugat dan tergugat yang dibuat di bawah tangan tertanggal 1 Januari 2014 yang disertai dengan bukti kuitansi sebagai tanda penerimaan tertanda tanggal 1 januari 2014 (vide bukti P-1, foto kopi terlampir).
2.      Bahwa dalam perjanjian utang piutang tersebut di atas, tergugat memberikan jaminan berupa rumah dan tanahnya seluas kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di jalan Gunung Slamet No. 55 Medan Johor yang dibuktikan dengan serifikat hak milik Nomor: 2003 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Pemda Deli Serdang , tertanggal 9 September 2004 atas nama tergugat (vide bukti P-2, foto kopi terlampir).
3.      Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang tersebut di atas, tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat lambatnya pada tanggal 10 Maret 2014.
4.      Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajibannya untuk membayar lunas atas hutangnya tersebut kepada penggugat.
5.      Bahwa atas terjadinya wanprestasi tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara tertulis terhadapnya sampai 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tergugat tidak mengindahkannya (vide bukti P-3, foto kopi terlampir).
6.      Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji atau wanprestasi tersebut melanggar perjanjian yang telah di sepakati bersama jo. Pasal 1267 BW, sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat.
7.      Bahwa untuk kerugian mana, wajar apabila penggugat meminta pengembalian uangnya yang di utangkan sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada pengguggat.
8.      Bahwa penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebuah bangunan rumah berikut dengan tanahnya seluas kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di jalan Gunung Slamet No. 55 Medan Johor dan sertifikat hak milik Nomor: 2003 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Pemda Deli Serdang, tertanggal 9 September 2004 atas nama tergugat, mohon terlebih dahulu agar pengadilan negeri di Medan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat di atas.
Maka berdasarkan segala apa yang di uraikan di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Medan berkenan memutuskan:


PRIMAIR:
1.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
2.      Menyatakan bahwa surat perjanjian pengakuan utang piutang antara penggugat dan tergugat yang dibuat di bawah tangan tertanggal 1 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
3.      Menyatakan bahwa tergugat telah cidera yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). janji atau wanprestasi.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR
      Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya .       


Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
  
                                                                                                                 Hormat Saya
                                                                                                      Kuasa Hukum  penggugat
                                                                                  


                                                                            (Baifern Pimchanok leuwisetpaiboon, S.H., )

Selasa, 09 Juni 2015

Tanya Jawab Hukum Perdata

Pengertian Dasar dan Ruang Lingkup Hukum Perdata

1. apakah yang dimaksud dengan Hukum perdata itu?
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. jadi yang menjadi sumbu pengaturan hukum perdata itu ialah kepentingan-kepentingan individu(perorangan) di dalam masyarakat.

2. Bagaimanakah pembangian ruang lingkup Hukum Perdata itu ?
Pembagian ruang lingkup hukum perdata itu bila digambarkan dengan suatu sistematika akan nampak sebagai berikut : 
 * Hukum Perdata Dalam Arti LuasHukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

* Hukum Perdata Dalam Arti SempitHukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.


3. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perdata materiil dan Hukum Perdata Formil?
Hukum Perdata materiil adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antarperorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
sedangkan
Hukum Perdata Formil adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan , mempertahankan dan memelihara hukum perdata Materiil di dalam praktek (di lingkungan pengadilan Perdata)

4. Hal apa sajakah yang terkandung di dalam hubungan perorangan yang diatur oleh Hukum perdata Materiil itu?
Hal yang terkandung dalam hubungan perorangan itu ialah hal hak dan kewajiban seseorang atau sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.



Daftar Pustaka : Ridwan Halim, Hukum Perdata dalam Tanya Jawab,Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985.